Industri sektor jasa keamanan diminta menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penerapan Sandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(SKKNI) ini tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.
Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
“Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/3/2019).
Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilahkan kepada semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut.
“Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya,” katanya.
Ketua umum Kobpi Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang.
Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik baik bagi pekerja maupun ekonomi bangsa. Hal itu bisa dilakukan melalui koperasi pekerja.
“Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita,” ucapnya.
Source : https://ekonomi.bisnis.com/read/20190311/12/898126/industri-jasa-keamanan-diminta-terapkan-standar-kompetensi